BERPAKAIAN MENURUT TUNTUNAN ISLAM
1. Allah berfirman:
“Telah Aku anugrahkan kepadamu sekalian pakaian yang dapat diperguanakansebagai tutup bagian-bagian tubuh yang tidak patut terlihat dan pakaiansebagai hiasan, namun pakaian TAQWA itulah yang lebih baik”(QS Al A'raf: 26)
Manusia sebagai makhluq yang dimuliakan sejak semula telah diberi anugrah oleh Allah rasa perlu mengenakan pakaian, dan telah diberikan pula kepadanya kepandaian untuk membuat pakaian itu. Sebagai makhluq yang dimuliakan,manusia dianugerahi juga rasa kehormatan dan mengerti bagian tubuh manayang tidak patut diperlihatkan dan karena itu perlu ditutup dengan apa yangkemudian disebut pakaian. Rasa malu dan rasa perlu menutup tubuh yang tidak patut terlihat inisebenarnya akan tetap terpelihara, kalau saja tidak ada gangguan dari luar dirinya yang itu datangnya dari godaan syaithan.
“Lalu syaithan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnyaTatkala keduanya mulai merasai buah kayu itu nampaklah bagi keduanya aurat- auratnya , dan mulailah keduanya menutupi dengan daun-daun surga “
(QS Al A'raf: 20-22) 1. Guna Pakaian, ialah:
a.Untuk menutup bagian tubuh yang tidak patut terlihat
b.Hiasan dan keindahan yang tidak meninggalkan kesusilaan Agama.
c.Menjaga Keindahan Dengan mengenakan pakaian yang mempunyai fungsi tiga hal tersebut tidakberarti bahwa sudah tidak ada lagi yang perlu diperhatikan, karena yang lebihpenting dari itu adalah justru pakaian yang harus dikenakan dalam hati manusiaitu sendiri yang namanya pakaian TAQWA
2. Bagian tubuh yang tidak patut terlihat disebut aurat atau sau'at. Karenamemang tidak patut terlihat, maka siapapun tidak sepatutnya memperlihatkanauratnya dan melihat aurat orang lain. “Tidak boleh laki-laki memandang aurat laki-laki lain dan tidak boleh wanitamelihat aurat wanita lain “(HR Ahmad, Muslim, dan Abu Daud dari Abi Sa'id)
3. Bagian tubuh yang tidak patut terlihat (aurat) bagi laki-laki adalah bagian tubuh antara lutut dan pusar “Apa yang diatas lutut dan di bawah pusar adalah aurat”(HR Ad Daraquthni)
4. Bagian tubuh wanita yang tidak patut terlihat adalah seluruh tubuhnyakecuali wajah dan sebahagian tangannya
(1) “Anak Perempuan jika sudah datang bulan, tidak pantas terlihat tubuhnyakecuali mukanya dan kedua tangannya sampai pergelangan tangan “(HR AbuDaud)
(2) “Bagi wanita yang beriman pada Allah dan hari akhir tidak bolehmengeluarkan tangannya, kecuali ini dan ini, seraya Rasulullah SAWmenggenggam seperdua hastanya (HR Jarur Ath Thabrani dari Abu Qatadah)
(3) “Hai Asma sesungguhnya anak perempuan itu jika sudah menstruasi tidakpantas terlihat tubuhnya kecuali ini dan ini, Seraya Rasulullah SAW menunjukkepada muka dan telapak tangannya (HR Abu Dawud dari 'Aisyah)
(4) “Apabila anak perempuan itu sudah melihat darah haidh, maka baginyatidak boleh tampak tubuhnya kecuali mukanya dan kecuali ini, seraya beliaumenggenggam hastanya, lalu beliau meninggalkan antara genggamannya dantapak tangannya sepanjang genggaman lain (HR Ath Thabrani dari 'Aisyah)
(5) Tuntunan berpakaian adalah tuntunan kesopanan dan menurut kebutuhan didalam pergaulan karena itu patut atau tidak patutnya pakaian adalah sangattergantung keadaan yang memakainya. Bagi wanita yang terhormat berbedakeadaannya dengan wanita- wanita kebanyakan. Bagi wanita yang sudah tuaberbeda keadaannya dengan gadis remaja, bagi wanita yang bekerja di ladangberbeda keadaannya dengan wanita yang sedang dalam pertemuan
Allah berfirman: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhmereka. Yang demikian itu supaya mereka itu lebih mudah dikenali, karena itumereka tidak diganggu “(QS Al Ahzab:59)
Dengan memakai ayat ini jelaslah bahwa istri Nabi, putri-putri dan wanita-wanitamukminin diperintahkan memanjangkan selendang tutp kepalanya ke bawahagar segera dikenal sebagai wanita baik-baik dan karenannya tidak akandiganggu orang
(6) Bukan saja dalam hal berpakaian bahkan tindak-tanduk dan bicara sebagaiwanita terhormat dikehendaki agar lebih baik dan wajar, tidak seperti wanitakebanyakan.
“Hai Istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamubertaqwa. Karena itu janganlah kamu tunduk (jangan banyak tingkah) dalamberbicara, sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya,tetapi ucapkanlah perkataan yang baik. Dan hendaknya kamu tetap dirumahmudan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahilliyahyang dahulu”(QS Al Ahzab: 32 + 33)
(7) Pakaian sebagai hiasan (ziinah), sudah barang tentu tidak dapatterlepasdari tuntutan rasa dan selera keindahan bagi yang memakainya. Bagiwanita Arab zaman dulu memerlukan brongsong kaku dan lain sebagainya,yang pada waktu itu kecuali dianggap indah juga mungkin disesuaikan dengan
keadaan iklimnya. Namun itu tidak berarti bahwa untuk wanita yang bukanArab atau wanita Arab yang hidup sekarang, harus mengenakan potonganpakaian demikian. Di dalam Al Qur'an terdapat ajaran kesopanan yang sangatluhur tentang pergaulan antara pria dan wanita mulai soal pandangmemandang, soal pakaian dan perhiasan. Allah berfirman
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman hendaknya merkea menahan pandangannya” (QS An Nur: 30)
Di dalam ayat tersebut disebut macam potongan pakaian yang disebut“jilbab”dan “khimar", itu tidak berarti bahwa semua wanita dari bangsa apapundi zaman kapanpun harus memakai “jilbab”dan “khimar”itu sebagaimana jugaharus mengenakan perhiasan gelang yang dipakai di kaki yang caramemperlihatkannya dengan cara memukul-mukulkan kakinya.
(8) Yang penting dalam hal ini mengenakan pakaian bagi wanita Muslim adalahsuatu kewajaran dan tidak berlebih-lebihan, tidak pula memamer mamerkan
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias danbertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu (QS Al Ahzab: 33)
Tabarruj (menampak-nampakkan) itulah yang oleh Islam dikehendaki jangandilakukan. Sikap tabarruj itu adalah sikap keterlaluan dalam memperlihatkanpakaian dan perhiasan dan itu tidak berarti semata-mata tergantung sedikit ataubanyak bahan. Sikap tabarruj adalah sikap yang cepat menimbulkan fitnah,tetapi itu tidak berarti bahwa Islam melarang wanita menghias diri sesuaidengan garizahnya. Berhias dan mempercantik diri adalah boleh asal dilakukandengan wajar dan niat atau i'tikad yang baik.
(9) Di dalam Al Qur'an terdapat juga petunjuk kesopanan bagaimana orangharus minta izin masuk rumah orang lain.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukanrumahmu, sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. . ..(QS An Nur:27)
Dapat dimengerti dari petunjuk ayat tersebut, bahwa aurat itu bukan saja tubuhatau bagian tubuh manusia yang tidak patut diperlihatkan, bahkan rumahpunada auratnya dan ada bagian yang tidak patut dilihat orang lain dan akan lebihsopan kalau minta izin terlebih dahulu, agar yang berada dalam rumah adakesempatan mematutkan dan menyingkirkan atau menutupi bagian-bagiandalam rumah yang tidak patut dilihat orang. Kecuali pakaian dimaksudkan untuk menghangatkan tubuh, penutup dan yangtidak patut kelihatan dan penambah keindahan bagi si pemakai, namun masihada lagi hal yang penting untuk diindahkan yaitu bahwa apapun yang dipakai, janganlah hendaknya menimbulkan fitnah dalam pergaulan antara pria danwanita, baik itu berwujud pakaian dan perhiasan, maupun tiu berupa wangi-wangian
(10) Islam memberikan petunjuk bagaimana wanita hendaknya berhati-hatidalam sikap dan pergaulannya, agar tidak tergelincir dan jatuh dalam jurangkenistaan.
a. Hendaknya wanita bertanggungjawab di rumah suaminya untukkebahagiaan seluruh keluarga “Dan orang perempuan bertanggungjawab di rumah suaminya dan dia akandimintai pertanggungan jawab”(HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)
b. Karena itu untuk keperluan yang memang penting dan demi untukkebahagiaan keluarga dan tugas-tugas kemasyarakatan lainnya hendaknyawanita muslim yang terhormat tidak membiasakan pergi meninggalkan rumah
tanpa ada kepentingan dan tidak membiasakan diri memperlihatkan keindahandan kecantikannya kepada orang lain kecuali kepadanya. “Dan janganlah mereka menampakkan perhisannya, kecuali yang (biasa)nampak daripadanya “(QS An Nur: 31)
c. Hendaknya setiap orang baik pria maupun wanita berhati-hati dalam soalpandang memandang agar tidak menimbulkan fitnah karena itu “Katakanlah kepada orang-orang mu'min laki-laki hendaknya mereka menahanpandangannya dan menjaga kemaluannya yang demikian itu adalah lebih sucibagi mereka seungghnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.Dan katakanlah kepada wanita-wanita mu'minat hendaknya mereka menahanpandangannya dan menjaga kemaluannya. . . (QS An Nur: 30-31)
d. Terutama bagi wanita hendaknya dalam berbicara dapat memeliharakewajaran dan tidak perlu kelewat nafsu untuk memanis-maniskan, menghalus-haluskan, dan cara lainnya yang dapat menarik fitnah bagi pria lain.
.“ jika kamu bertaqwa, karena itu janganlah kamu tunduk dalamberbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkataan yang baik “
(QS Al Ahzab: 32
( e. Bahkan dalam mempergunakan wangi-wangianpun hendaknya para wanitatidak sengaja memilih wangi-wangian yang mencolok dan dapat menarikperhatian orang melalui hidungnya yang salah-salam gampang menimbulkanfitnah dan dosa. “Wanita yang apabila memakai wangi-wangian lalu melewati sekelompok laki-laki maka dia bagaikan orang zina”(HR Abu Daud, Tirmidzi, dan ia berkayaHasan Shahih dari Abu Musa)
“Apabila salah seorang diantara kaum wanita datang ke masjid jangan iamemakai wangi-wangian”(HR Muslim dari Abu Musa)
f. Sebagai wanita muslim, hendakla benar-benar merasa berkewajiban untukmenjaga dirinya agar tetap terhormat dan mempunyai rasa perlu memeliharatubuhnya dalam arti tidak membiasakan bagian tubuhnya yang terhormat ituterbuka bagi orang lain. Untuk itu diperlukan tutup yang namanya pakaian yangsesuai dengan selera kewanitaan dan bukan pakaian yang menutup tapi makinmenampakkan sesuatu yang sebaiknya tidak nampak. “Wanita-wanita yang berpakaian telanjang yang beraaksi, kepalanya sepertiounuk onta yang bergoyang, mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkanbau (surga) (HR Muslim dari Abu Hurairah)
(11) Dengan mengenakan pakaian sebagai penutup badan dan hiasankeindahan. Islam tidak menghendaki mengurung wanita dan mengurangikelincahan geraknya dalam memenuhi tugas hidupnya. Islam tidakmenghendaki agar wanita terkurung rapa dalam sangkar emas untuk dikagumidan dipuja melulu. Namun Islam juga tidak menghendaki bahwa wanitadihinakan dan merendahkan martabatnya sendiri dengan memperlihatkanbagian tubuhnya yang menurut ukuran kesopanan sebenarnya tidak patutterlihat.
(12) Karena itu, yang sebaiknya mendapat perhatian bagi modiste- modistemuslim adalah bagaiman dapat dibuat bentuk dan potongan pakaian wanitamuslim yang sesuai dan cocok, dalam arti menutup bagian-bagian tubuh yangsebaiknya tidak nampak, cukup praktis dan indah, dapat dibeli dengan hargayang cukup murah. Dengan harga yang murah itu sebenarnya apa yangdisebut tabarruj jahilliyah dapat lebih terkendalikan dengan sendirinya, sedang keborosan hidup rumahtangga dapat berkurang.